“Ukhti, aku tertarik ta’aruf sama anti.” Itulah kalimat yang sering diadukan oleh para akhwat yang penulis kenal. Dalam satu minggu bisa ada dua tawaran ta’aruf dari ikhwan dunia maya. Berdasarkan curhat para akhwat, rata-rata si ikhwan tertarik pada akhkwat melalui penilaian komentar akhwat.
Banyaknya jaringan sosial di dunia maya seperti facebook, yahoo messenger, dll, menjadikan akhwat dan ikhwan mudah berinteraksi tanpa batas.
Begitu lembut dan halusnya jebakan dunia maya, tanpa disadari mudah menggelincirkan diri manusia ke jurang kebinasaan.
Kasus ta’aruf ini sangat memprihatinkan sebenarnya. Seorang bergelar ikhwan memajang profil islami, tapi serampangan memaknai ta’aruf. Melihat akhwat yang dinilai bagus kualitas agamanya, langsung berani mengungkapkan kata ‘ta’aruf’, tanpa perantara.
Jangan memaknai kata “ta’aruf” secara sempit, pelajari dulu serangkaian tata cara ta’aruf atau kaidah-kaidah yang dibenarkan oleh Islam. Jika memakai kata ta’aruf untuk bebas berinteraksi dengan lawan jenis, lantas apa bedanya yang telah mendapat hidayah dengan yang masih jahiliyah? Islam telah memberi konsep yang jelas dalam tatacara ta’aruf.
Suatu ketika ada sebuah cerita di salah satu situs jejaring sosial, pasangan akhwat-ikhwan mengatakan sedang ta’aruf, dan untuk menjaga perasaan masing-masing, digantilah status mereka berdua sebagai pasutri, sungguh memiriskan hati. Pernah juga ada kisah ikhwan-akhwat yang saling mengumbar kegenitan di dunia maya, berikut ini petikan obrolannya:
“Assalamualaikum ukhti,” Sapa sang ikhwan.
“‘Wa’alikumsalam akhi,” Balas sang akhwat.
“Subhanallah ukhti, ana kagum dengan kepribadian anti, seperti Sumayyah, seperti Khaulah binti azwar, bla bla bla bla…” puji ikhwan tersebut.
Apakah berakhir sampai di sini? Oh no…. Rupanya yang ditemui ini juga akhwat genit, maka berlanjutlah obrolan tersebut, si ikhwan bertanya apakah si akhwat sudah punya calon, lantas si akhwat menjawab.
“Alangkah beruntungnya akhwat yang mendapatkan akhi kelak.”
Sang ikhwan pun tidak mau kalah, balas memuji akhwat. “Subhanallah, sangat beruntung ikhwan yang mendapatkan bidadari dunia seperti anti.”
....Banyaknya jaringan sosial di dunia maya menjadikan akhwat dan ikhwan mudah berinteraksi tanpa batas. Ikhwannya membabi buta, akhwatnya terpedaya....
Owh mengerikan, berlebay-lebay di dunia maya, syaitan tak mau menyia-nyiakan kesempatan ini. Lalu tertancaplah rasa, bermekaran di dada dua sejoli tersebut, yang belum ada ikatan pernikahan.
Dengan bangganya sang ikhwan menaburkan janji-janji manis, akan mengajak akhwat hidup di planet mars, mengunjungi benua-benua di dunia. Hingga larutlah keduanya dalam janji-janji lebay.
Ikhwannya membabi buta, akhwatnya terpedaya……a’udzubillah, bukan begitu ta’aruf yang Rasulullah ajarkan.
Wahai Ikhwan, Jangan Permainkan Ta’aruf!
Muslimah itu mutiara, tidak sembarang orang boleh menyentuhnya, tidak sembarang orang boleh memandangnya. Jika kalian punya keinginan untuk menikahinya, carilah cara yang baik yang dibenarkan Islam. Cari tahu informasi tentang akhwat melalui pihak ketiga yang bisa dipercaya. Jika maksud ta’arufmu untuk menggenapkan separuh agamamu, silakan saja, tapi prosesnya jangan keluar dari koridor Islam.
....Wahai ikhwan, relakah jika adikmu dijadikan ajang coba-coba ta’aruf oleh orang lain? Tentu engkau keberatan bukan?....
Wahai ikhwan, relakah jika adikmu dijadikan ajang coba-coba ta’aruf oleh orang lain? Tentu engkau keberatan bukan? Jagalah izzah muslimah, mereka adalah saudaramu. Pasanglah tabir pembatas dalam interaksi dengannya. Pahamilah, hati wanita itu lembut dan mudah tersentuh, akan timbul guncangan batin jika jeratan yang kalian tabur tersebut hanya sekedar main-main.
Jagalah hati mereka, jangan banyak memberi harapan atau menabur simpati yang dapat melunturkan keimanan mereka.
Mereka adalah wanita-wanita pemalu yang ingin meneladani wanita mulia di awal-awal Islam, biarkan iman mereka bertambah dalam balutan rasa nyaman dan aman dari gangguan JIL alias Jaringan Ikhwan Lebay.
Wahai Ikhwan,
Ini hanya sekedar nasihat, jangan mudah percaya dengan apa yang dipresentasikan orang di dunia maya, karena foto dan kata-kata yang tidak kamu ketahui kejelasan karakter wanita, tidak dapat dijadikan tolak ukur kesalehahan mereka, hendaklah mengutus orang yang amanah yang membantumu mencari data dan informasinya.
....luasnya ilmu yang engkau miliki tidak menjadikan engkau mulia, jika tidak kau imbangi dengan menjaga adab pergaulan dengan lawan jenis....
Wahai ikhwan, luasnya ilmu yang engkau miliki tidak menjadikan engkau mulia, jika tidak kau imbangi dengan menjaga adab pergaulan dengan lawan jenis.
Duhai Akhwat, Jaga Hijabmu!
Duhai akhwat, jaga hijabmu agar tidak runtuh kewibaanmu. Jangan bangga karena banyaknya ikhwan yang menginginkan taaruf. Karena ta’aruf yang tidak berdasarkan aturan syar’i, sesungguhnya sama saja si ikhwan meredahkanmu. Jika ikhwan itu punya niat yang benar dan serius, tentu akan memakai cara yang Rasulullah ajarkan, dan tidak langsung menembak kalian dengan caranya sendiri.
Duhai akhwat, terkadang kita harus mengoreksi cara kita berinteraksi dengan mereka, apakah ada yang salah hingga membuat mereka tertarik dengan kita? Terlalu lunakkah sikap kita terhadapnya?
Duhai akhwat, sadarilah, orang-orang yang engkau kenal di dunia maya tidak semua memberikan informasi yang sebenarnya, waspadalah, karena engkau adalah sebaik-baik wanita yang menggenggam amanah Ilahi. Jangan mudah terpedaya oleh rayuan orang di dunia maya.
....berhiaslah dengan akhlak islami, jangan mengumbar kegenitan pada ikhwan yang bukan mahram....
Duhai akhwat, berhiaslah dengan akhlak islami, jangan mengumbar kegenitan pada ikhwan yang bukan mahram, biarkan apa yang ada di dirimu menjadi simpanan manis buat suamimu kelak.
Duhai akhwat, ta’aruf yang sesungguhnya haruslah berdasarkan cara Islam, bukan dengan cara mengumbar rasa sebelum ada akad nikah. [Yulianna PS/voa-islam.com]
sumber: voa-islam
Sungguh indah ikatan suci antara dua orang insan yang pasrah untuk saling berjanji setia menemani mengayuh biduk mengarungi lautan kehidupan. Dari ikatan suci ini dibangun keluarga bahagia, yang dipimpin oleh seorang suami yang shalih dan dimotori oleh seorang istri yang shalihah. Mereka mengerti hak-hak dan kewajiban mereka terhadap pasangannya, dan mereka pun memahami hak dan kewajiban mereka kepada Allah Ta’ala. Kemudian lahir dari mereka berdua anak-anak yang tumbuh dalam ketaatan kepada Allah Azza Wa Jalla. Cinta dan kasih sayang pun tumbuh subur di dalamnya. Rahmat dan berkah Allah pun terlimpah kepada mereka. Inilah keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, samara kata orang. Inilah model keluarga yang diidamkan oleh setiap muslim tentunya.
Tidak diragukan lagi, bahwa untuk menggapai taraf keluarga yang demikian setiap orang harus melewati sebuah pintu, yaitu pernikahan. Dan usaha untuk meraih keluarga yang samara ini hendaknya sudah dimulai saat merencanakan pernikahan. Pada tulisan singkat ini akan sedikit dibahas beberapa kiat menuju pernikahan Islam yang diharapkan menjadi awal dari sebuah keluarga yang samara.
Berbenah Diri Untuk Mendapatkan Yang Terbaik
Penulis ingin membicarakan 2 jenis manusia ketika ditanya: “Anda ingin menikah dengan orang shalih/shalihah atau tidak?”. Manusia jenis pertama menjawab “Ya, tentu saja saya ingin”, dan inilah muslim yang masih bersih fitrahnya. Ia tentu mendambakan seorang suami atau istri yang taat kepada Allah, ia mendirikan shalat ia menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Ia menginginkan sosok yang shalih atau shalihah. Maka, jika orang termasuk manusia pertama ini agar ia mendapatkan pasangan yang shalih atau shalihah, maka ia harus berusaha menjadi orang yang shalih atau shalihah pula. Allah Azza Wa Jalla berfirman yang artinya: “Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula” [QS. An Nur: 26]. Yaitu dengan berbenah diri, berusaha untuk bertaubat dan meninggalkan segala kemaksiatan yang dilakukannya kemudian menambah ketaatan kepada Allah Ta’ala.
Sedangkan manusia jenis kedua menjawab: “Ah saya sih ndak mau yang alim-alim” atau semacam itu. Inilah seorang muslim yang telah keluar dari fitrahnya yang bersih, karena sudah terlalu dalam berkubang dalam kemaksiatan sehingga ia melupakan Allah Ta’ala, melupakan kepastian akan datangnya hari akhir, melupakan kerasnya siksa neraka. Yang ada di benaknya hanya kebahagiaan dunia semata dan enggan menggapai kebahagiaan akhirat. Kita khawatir orang-orang semacam inilah yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai orang yang enggan masuk surga. Lho, masuk surga koq tidak mau? Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Setiap ummatku akan masuk surga kecuali yang enggan”. Para sahabat bertanya: ‘Siapakah yang enggan itu wahai Rasulullah?’. Beliau bersabda: “Yang taat kepadaku akan masuk surga dan yang ingkar terhadapku maka ia enggan masuk surga” [HR. Bukhari]
Seorang istri atau suami adalah teman sejati dalam hidup dalam waktu yang sangat lama bahkan mungkin seumur hidupnya. Musibah apa yang lebih besar daripada seorang insan yang seumur hidup ditemani oleh orang yang gemar mendurhakai Allah dan Rasul-Nya? Padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Keadaan agama seorang insan tergantung pada keadaan agama teman dekatnya. Maka sudah sepatutnya kalian memperhatikan dengan siapa kalian berteman dekat” [HR. Ahmad, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani]
Bekali Diri Dengan Ilmu
Ilmu adalah bekal penting bagi seseorang yang ingin sukses dalam pernikahannya dan ingin membangun keluarga Islami yang samara. Ilmu yang dimaksud di sini adalah ilmu agama tentunya. Secara umum, seseorang perlu membekali diri dengan ilmu-ilmu agama, minimal ilmu-ilmu agama yang wajib bagi setiap muslim. Seperti ilmu tentang aqidah yang benar, tentang tauhid, ilmu tentang syirik, tentang wudhu, tentang shalat, tentang puasa, dan ilmu yang lain, yang jika ilmu-ilmu wajib ini belum dikuasai maka seseorang dikatakan belum benar keislamannya. Lebih baik lagi jika membekali diri dengan ilmu agama lainnya seperti ilmu hadits, tafsir al Qur’an, Fiqih, Ushul Fiqh karena tidak diragukan lagi bahwa ilmu adalah jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Renungkanlah firman Allah Ta’ala, yang artinya: “Allah meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” [QS. Al Mujadalah: 11]
Secara khusus, ilmu yang penting untuk menjadi bekal adalah ilmu tentang pernikahan. Tata cara pernikahan yang syar’I, syarat-syarat pernikahan, macam-macam mahram, sunnah-sunnah dalam pernikahan, hal-hal yang perlu dihindari, dan yang lainnya.
Siapkan Harta Dan Rencana
Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan membutuhkan kemampuan harta. Minimal untuk dapat memenuhi beberapa kewajiban yang menyertainya, seperti mahar, mengadakan walimah dan kewajiban memberi nafkah kepada istri serta anak-anak. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” [HR. Ahmad, Abu Dawud].
Namun kebutuhan akan harta ini jangan sampai dijadikan pokok utama sampai-sampai membuat seseorang tertunda atau terhalang untuk menikah karena belum banyak harta. Harta yang dapat menegakkan tulang punggungnya dan keluarganya itu sudah mencukupi. Karena Allah dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (mensyukuri apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah” [HR. Bukhari].
Disamping itu, terdapat larangan bermewah-mewah dalam mahar dan terdapat teladan menyederhanakan walimah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya” [HR. Ahmad]. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga, berdasarkan hadits Anas Bin Malik Radhiyallahu’anhu, ketika menikahi Zainab Bintu Jahsy mengadakan walimah hanya dengan menyembelih seekor kambing [HR. Bukhari-Muslim].
Selain itu rumah tangga bak sebuah organisasi, perlu manajemen yang baik agar dapat berjalan lancar. Maka hendaknya bagi seseorang yang hendak menikah untuk membuat perencanaan matang bagi rumah tangganya kelak. Misalnya berkaitan dengan tempat tinggal, pekerjaan, dll.
Pilihlah Dengan Baik
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius : nikah, cerai dan ruju’ ” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali Nasa’i). Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja bahkan seumur hidup insya Allah. Jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.
Kriteria yang paling utama adalah agama yang baik. Setiap muslim atau muslimah yang ingin beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan sosok suami atau istri yang baik agamanya, ia memahami aqidah Islam yang benar, ia menegakkan shalat, senantiasa mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menganjurkan memilih istri yang baik agamanya “Wanita dikawini karena empat hal : ……. hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. [HR. Bukhari- Muslim]. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga mengancam orang yang menolak lamaran dari seorang lelaki shalih “Jika datang kepada kalian lelaki yang baik agamanya (untuk melamar), maka nikahkanlah ia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi” [HR. Tirmidzi, Ibnu Majah].
Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang juga dapat menjadi pertimbangan untuk memilih calon istri atau suami:
1. Sebaiknya ia berasal dari keluarga yang baik nasabnya (bukan keluarga pezina atau ahli maksiat)
2. Sebaiknya ia sekufu. Sekufu maksudnya tidak jauh berbeda kondisi agama, nasab dan kemerdekaan dan kekayaannya
3. Gadis lebih diutamakan dari pada janda
4. Subur (mampu menghasilkan keturunan)
5. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan jika engkau pandang…” [HR. Thabrani]
6. Hendaknya calon istri memahami wajibnya taat kepada suami dalam perkara yang ma’ruf
7. Hendaknya calon istri adalah wanita yang mengaja auratnya dan menjaga dirinya dari lelaki non-mahram.
Shalat Istikharah Agar Lebih Mantap
Pentingnya urusan memilih calon pasangan, membuat seseorang layak untuk bersungguh-sungguh dalam hal ini. Selain melakukan usaha, jangan lupa bahwa hasil akhir dari segala usaha ada di tangan Allah Azza Wa Jalla. Maka sepatutnya jangan meninggalkan doa kepada Allah Ta’ala agar dipilihkan calon pasangan yang baik. Dan salah satu doa yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan shalat Istikharah. Sebagaimana hadits dari Jabir Radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan kepada kami istikharah dalam segala perkara sebagaimana beliau mengajarkan Al Qur’an” [HR. Bukhari].
Datangi Si Dia Untuk Nazhor Dan Khitbah
Setelah pilihan telah dijatuhkan, maka langkah selanjutnya adalah Nazhor. Nazhor adalah memandang keadaan fisik wanita yang hendak dilamar, agar keadaan fisik tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk melanjutkan melamar wanita tersebut atau tidak. Terdapat banyak dalil bahwa Islam telah menetapkan adanya Nazhor bagi lelaki yang hendak menikahi seorang wanita. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian meminang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” [HR. Abu Dawud].
Namun dalam nazhor disyaratkan beberapa hal yaitu, dilarang dilakukan dengan berduaan namun ditemani oleh mahrom dari sang wanita, kemudian dilarang melihat anggota tubuh yang diharamkan, namun hanya memandang sebatas yang dibolehkan seperti wajah, telapak tangan, atau tinggi badan.
Dalil-dalil tentang adanya nazhor dalam Islam juga mengisyaratkan tentang terlarangnya pacaran dalam. Karena jika calon pengantin sudah melakukan pacaran, tentu tidak ada manfaatnya melakukan Nazhor.
Setelah bulat keputusan maka hendaknya lelaki yang hendak menikah datang kepada wali dari sang wanita untuk melakukan khitbah atau melamar. Islam tidak mendefinisikan ritual atau acara khusus untuk melamar. Namun inti dari melamar adalah meminta persetujuan wali dari sang wanita untuk menikahkan kedua calon pasangan. Karena persetujuan wali dari calon wanita adalah kewajiban dan pernikahan tidak sah tanpanya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan keberadaan wali” [HR. Tirmidzi]
Siapkan Mahar
Hal lain yang perlu dipersiapkan adalah mahar, atau disebut juga mas kawin. Mahar adalah pemberian seorang suami kepada istri yang disebabkan pernikahan. Memberikan mahar dalam pernikahan adalah suatu kewajiban sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya: “Maka berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban” [QS. An Nisa: 24]. Dan pada hakekatnya mahar adalah ‘hadiah’ untuk sang istri dan mahar merupakan hak istri yang tidak boleh diambil. Dan terdapat anjuran dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam untuk tidak terlalu berlebihan dalam mahar, agar pernikahannya berkah. Sebagaimana telah dibahas di atas.
Setelah itu semua dijalani akhirnya sampailah di hari bahagia yang ditunggu-tunggu yaitu hari pernikahan. Dan tali cinta antara dua insan pun diikat.
Belum Sanggup Menikah?
Demikianlah uraian singkat mengenai kiat-kiat bagi seseorang yang hendak menapaki tangga pernikahan. Nah, lalu bagaimana kiat bagi yang sudah ingin menikah namun belum dimampukan oleh Allah Ta’ala? Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya: “Orang-orang yang belum mampu menikah hendaknya menjaga kesucian diri mereka sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya” [QS. An Nur: 33]. As Sa’di menjelaskan ayat ini: “Yaitu menjaga diri dari yang haram dan menempuh segala sebab yang dapat menjauhkan diri keharaman, yaitu hal-hal yang dapat memalingkan gejolak hati terhadap hal yang haram berupa angan-angan yang dapat dikhawatirkan dapat menjerumuskan dalam keharaman” [Tafsir As Sa’di]. Intinya, Allah Ta’ala memerintahkan orang yang belum mampu untuk menikah untuk bersabar sampai ia mampu kelak. Dan karena dorongan untuk menikah sudah bergejolak mereka diperintahkan untuk menjaga diri agar gejolak tersebut tidak membawa mereka untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga menyarakan kepada orang yang belum mampu untuk menikah untuk banyak berpuasa, karena puasa dapat menjadi tameng dari godaan untuk bermaksiat [HR. Bukhari-Muslim]. Selama masih belum mampu untuk menikah hendaknya ia menyibukkan diri pada hal yang bermanfaat. Karena jika ia lengah sejenak saja dari hal yang bermanfaat, lubang kemaksiatan siap menjerumuskannya. Ibnul Qayyim Al Jauziyah memiliki ucapan emas: “Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang batil” (Al Jawabul Kaafi Liman Sa’ala ‘An Ad Dawa Asy Syafi, hal. 109). Kemudian senantiasa berdoa agar Allah memberikan kemampuan untuk segera menikah. Wallahul Musta’an. [Yulian Purnama]
sumber: http://buletin.muslim.or.id/at-tauhid-tahun-v/kiat-kiat-menuju-pelaminan
Permasalahan Campur Baur Antara Laki-Laki dan Perempuan Menurut Pandangan Syariat
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang telah diutus oleh Allah sebagai rahmat untuk alam ini, kepada keluarga, sahabat, dan para pengikutnya (yang baik) sampai hari kiamat. Amma badu.
Ikhtilat Antara Laki-Laki dan Wanita Terdiri dari Tiga Keadaan
Keadaan Pertama
Ikhtilat yang terjadi antar-mahram, Dibolehkan secara syari dan tidak ada khilaf (di antara para ulama) tentang kebolehannya. Demikian juga, ikhtilat di antara laki-laki dan wanita yang sudah ada ikatan pernikahan. (Kebolehan) ikhtilat jenis ini terdapat di dalam nash-nash yang menunjukkan akan haramnya (menikah) antar-mahram. Kemudian, ikhtilat yang dibolehkan berikutnya adalah ikhtilat antara laki-laki dan wanita, yang mana boleh bagi wanita tersebut menampakkan perhiasaanya di depan laki-laki tersebut.
Allah Taala berfirman,
ุญูุฑููู
ูุชู ุนูููููููู
ู ุฃูู
ููููุงุชูููู
ู ููุจูููุงุชูููู
ู ููุฃูุฎูููุงุชูููู
ู ููุนูู
ููุงุชูููู
ู ููุฎูุงูุงูุชูููู
ู ููุจูููุงุชู ุงูุฃูุฎู ููุจูููุงุชู ุงูุฃูุฎูุชู ููุฃูู
ููููุงุชูููู
ู ุงููุงููุชูู ุฃูุฑูุถูุนูููููู
ู ููุฃูุฎูููุงุชูููู
ู
ูููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู ููุฃูู
ููููุงุชู ููุณูุขุฆูููู
ู ููุฑูุจูุงุฆูุจูููู
ู ุงููุงููุชูู ููู ุญูุฌููุฑูููู
ู
ููู ูููุณูุขุฆูููู
ู ุงููุงููุชูู ุฏูุฎูููุชูู
ุจูููููู ููุฅูู ูููู
ู ุชูููููููุงู ุฏูุฎูููุชูู
ุจูููููู ูููุงู ุฌูููุงุญู ุนูููููููู
ู ููุญููุงูุฆููู ุฃูุจูููุงุฆูููู
ู ุงูููุฐูููู ู
ููู ุฃูุตููุงูุจูููู
ู ููุฃูู ุชูุฌูู
ูุนููุงู ุจููููู ุงูุฃูุฎูุชููููู ุฅููุงูู ู
ูุง ููุฏู ุณููููู ุฅูููู ุงููููู ููุงูู ุบููููุฑุงู ุฑููุญููู
ุงู
"Diharamkan atas kalian (menikahi) ibi-ibu kalian, anak-anak kalian yang wanita, saudara-saudara kalian yang wanita, saudara-saudara ibu kalian yang wanita, anak-anak wanita dari saudara-saudara kalian yang laki-laki, anak-anak wanita dari saudara-saudara kalian yang wanita, ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara wanita sepersusuan, ibu-ibu istri kalian (mertua), anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum campur dengan istri kalian itu (yang sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa bagi kalian menikahinya, (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu) dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua wanita yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs. an-Nisa: 23)
Allah Taala juga berfirman,
ููููู ูููููู
ูุคูู
ูููุงุชู ููุบูุถูุถููู ู
ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููููู ููููุญูููุธููู ููุฑููุฌูููููู ููููุง ููุจูุฏูููู ุฒููููุชูููููู ุฅููููุง ู
ูุง ุธูููุฑู ู
ูููููุง ููููููุถูุฑูุจููู ุจูุฎูู
ูุฑูููููู ุนูููู ุฌููููุจูููููู ููููุง ููุจูุฏูููู ุฒููููุชูููููู ุฅููููุง ููุจูุนููููุชูููููู ุฃููู ุขุจูุงุฆูููููู ุฃููู ุขุจูุงุก ุจูุนููููุชูููููู ุฃููู ุฃูุจูููุงุฆูููููู ุฃููู ุฃูุจูููุงุก ุจูุนููููุชูููููู ุฃููู ุฅูุฎูููุงููููููู ุฃููู ุจูููู ุฅูุฎูููุงููููููู ุฃููู ุจูููู ุฃูุฎูููุงุชูููููู ุฃููู ููุณูุงุฆูููููู ุฃููู ู
ูุง ู
ูููููุชู ุฃูููู
ูุงููููููู ุฃููู ุงูุชููุงุจูุนูููู ุบูููุฑู ุฃูููููู ุงููุฅูุฑูุจูุฉู ู
ููู ุงูุฑููุฌูุงูู ุฃููู ุงูุทูููููู ุงูููุฐูููู ููู
ู ููุธูููุฑููุง ุนูููู ุนูููุฑูุงุชู ุงููููุณูุงุก ููููุง ููุถูุฑูุจููู ุจูุฃูุฑูุฌูููููููู ููููุนูููู
ู ู
ูุง ููุฎูููููู ู
ูู ุฒููููุชูููููู ููุชููุจููุง ุฅูููู ุงูููููู ุฌูู
ููุนุงู ุฃููููููุง ุงููู
ูุคูู
ูููููู ููุนููููููู
ู ุชูููููุญูููู
"Dan janganlah mereka (wanita beriman) menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengetahui tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya supaya diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung." (Qs. an-Nur: 31)
Keadaan Kedua
Ikhtilat yang berdosa, yaitu ikhtilat yang tujuannya adalah zina dan kerusakan, maka hukumnya haram berdasarkan nash dan ijma . Di antaranya, Allah Taala berfirman,
ูููุงู ุชูููุฑูุจููุงู ุงูุฒููููู ุฅูููููู ููุงูู ููุงุญูุดูุฉู ููุณูุงุก ุณูุจูููุงู
"Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk." (Qs. al-Isra: 32)
Allah Taala juga berfirman,
ููุงูููุฐูููู ููุง ููุฏูุนูููู ู
ูุนู ุงูููููู ุฅููููุงู ุขุฎูุฑู ููููุง ููููุชูููููู ุงููููููุณู ุงูููุชูู ุญูุฑููู
ู ุงูููููู ุฅููููุง ุจูุงููุญูููู ููููุง ููุฒูููููู ููู
ูู ููููุนููู ุฐููููู ูููููู ุฃูุซูุงู
ุงู
"Dan orang-orang yang tidak menyembah Ilah (sesembahan) yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk dibunuh) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya akan mendapatkan (pembalasan) dosanya." (Qs. al-Furqan: 68)
Keadaan Ketiga
Ikhtilat di antara non-mahram yang terjadi di sekolah-sekolah, kantor, jalan-jalan, rumah sakit, bus-bus, dan tempat-tempat umum lainnya. Ikhtilat ini bisa sebagai jalan bagi terfitnahnya laki-laki dengan wanita, atau sebaliknya. Maka, hukum ikhtilat yang seperti ini terlarang, karena ditinjau dari adanya saling ketertarikan antara laki-laki dan perempuan akan mengantarkan kepada jenis ikhtilat kedua yaitu berupa kerusakan, kekejian, dan kemungkaran. Sebagaimana kaidah:
ุงูููุณูุงุฆููู ููููุง ุญูููู
ู ุงูู
ูููุงุตูุฏู
"Sarana memiliki hukum sebagaimana tujuan." [1]
ููุณููููุฉู ุงูู
ูููุตููุฏู ู
ูููุตููุฏูุฉู
"Sarana yang mengantarkan kepada tujuan (hukumnya) seperti tujuan."
Akan tetapi, terdapat berbagai permasalahan tentang jenis ikhtilat ketiga ini, yang sudah tersebar secara umum, khususnya di negara Aljazair, yang menimbulkan beberapa pertanyaan:
Apakah dosa ikhtilat ini didapatkan oleh laki-laki dan wanita sekaligus, meskipun ada kebutuhan (syari) dan darurat, atau mereka tidak berdosa? Atau apakah dosanya hanya didapatkan oleh salah satu dari mereka?
Apakah dosa ikhtilat ini hukumnya tetap, meskipun aman dari fitnah atau berubah hukumnya? Apakah dosanya itu disebabkan oleh keluarnya wanita, sehingga terjadilah ikhtilat dengan para laki-laki, (serta) karena mereka telah menyelisihi perintah untuk tetap tinggal di rumah sebagaimana asalnya. Apakah wanita tidak berdosa jika wanita itu keluar dari rumahnya karena adanya kebutuhan syari dan keadaan darurat, dengan tetap menjaga aturan-aturan syariat saat keluar dari rumah?
Apakah semua laki-laki yang langsung berikhtilat dengan wanita adalah lelaki yang berdosa? Ataukah dosa mereka dilihat dari sisi yang lain, yaitu karena mereka tidak memelihara dan mengambil sarana-sarana agar tidak terjatuh ke dalam fitnah dan kerusakan, yaitu dengan menahan pandangan, bertakwa kepada Allah sesuai dengan kemampuan ketika bermuamalah dengan para wanita, berpuasa, dan sarana-sarana lainnya yang dapat menjaga agama serta menjauhkan hati dari ketertarikan terhadap wanita?
Ini adalah Permasalahan-permasalahan yang Terjadi Tentang Ikhtilat Jenis yang Ketiga, Sehingga Memerlukan Pembahasan dan Perincian
Sebab Terjadinya Ikhtilat
Layak untuk diperhatikan, bahwa sebab munculnya fitnah wanita adalah keluarnya mereka dari tempat asalnya, yaitu tetap berada di dalam rumah mereka sehingga tidak ada kebutuhan untuk berikhtilat dengan para laki-laki dan berhias di hadapan mereka. Hal tersebut disebabkan oleh pembenaran dan pengamalan atas firman Allah Taala,
ููููุฑููู ููู ุจููููุชูููููู ููููุง ุชูุจูุฑููุฌููู ุชูุจูุฑููุฌู ุงููุฌูุงูููููููุฉู ุงููุฃููููู
"Hendaklah kalian (para wanita) tetap berada dirumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias sebagaimana berhiasnya orang-orang jahiliyah zaman dulu." (Qs. al-Ahzab: 33)
Oleh karena itu, syariat tetap memerintahkan mereka untuk tinggal di rumah-rumah mereka dan melarang mereka keluar dari rumah kecuali jika ada kebutuhan syari. Sebagaimana telah disebutkan oleh hadits Saudah binti Zumah radhiyallahu anha,
ููุฏู ุฃูุฐููู ุงูููู ููููููู ุฃููู ุชูุฎูุฑูุฌููู ููุญูููุงุฆูุฌูููููู
"Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) untuk keluar untuk kebutuhan kalian." [2]
Yaitu, wanita yang keluar untuk memenuhi kebutuhannya. Khususnya, jika tidak ada orang yang menafkahi dia, atau dia keluar untuk perkara-perkara yang memang dibutuhkan atau kewajiban seperti menyambung tali silaturahim, serta yang terkait dengan kebutuhan wanita lainnya, selama aman dari fitnah.
Dengan demikian, bolehnya wanita keluar dari rumahnya pada keadaan tersebut merupakan pengecualian dari hukum asal, yaitu wanita tetap tinggal di rumah.
Berbeda hukumnya dengan laki-laki. Ketika mereka keluar untuk bekerja dan mencari rezeki, maka mereka memang diperintahkan untuk menafkahi keluarganya. Berdasarkan firman Allah Taala,
ููููููููู ุฐูู ุณูุนูุฉู ู
ููู ุณูุนูุชููู
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya." (Qs. ath-Thalaq: 7)
Juga firman Allah Taala,
ููุนููู ุงููู
ููููููุฏู ูููู ุฑูุฒูููููููู ููููุณูููุชูููููู ุจูุงููู
ูุนูุฑูููู
<["Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakain kepada para ibu dengan cara yang maruf." (Qs. al-Baqarah: 233)
Allah mewajibkan bagi laki-laki untuk memberi nafkah pada istrinya dan menjadi pemimpin atas semua urusannya. Allah Taala berfirman,
ุงูุฑููุฌูุงูู ูููููุงู
ูููู ุนูููู ุงููููุณูุงุก ุจูู
ูุง ููุถูููู ุงููููู ุจูุนูุถูููู
ู ุนูููู ุจูุนูุถู ููุจูู
ูุง ุฃูููููููุงู ู
ููู ุฃูู
ูููุงููููู
ู
"Laki-laki adalah pemimpin bagi para wanita karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), serta karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (Qs. an-Nisa: 34)
Maka, laki-laki adalah qayyim bagi para wanita yaitu pemimpinnya dan menjadi hakim atasnya. Hal ini disebabkan oleh keutamaan yang ada pada laki-laki daripada wanita, serta karena laki-laki telah memberi nafkah dan mahar kepada mereka, sehingga layak untuk memimpin mereka (wanita). [3]
Sebagaimana firman Allah Taala,
ูููููุฑููุฌูุงูู ุนูููููููููู ุฏูุฑูุฌูุฉู
"Bagi laki-laki ada mempunyai satu tingkatan lebih daripada wanita." (Qs. al-Baqarah: 228)
Sama saja, baik dia sebagai wali atau sebagai suami, sampai para wanita tetap berada di rumah. Para wanita alam akan ditanyai tentang tempat yang menjadi tanggungjawabnya. Sebagaiman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
ููุงูู
ุฑูุฃูุฉู ุฑูุงุนูููุฉู ุนูููู ุฃููููู ุจูููุชู ุฒูููุฌูููุง ููููููุฏููู ูููููู ู
ูุณูุฆููููุฉู ุนูููููู
ู
"Wanita adalah pemimpin di rumah tangga suami dan pemimpin anak-anaknya, dan dia akan ditanya tentang mereka." [4]
Dalil-dalil ini menegaskan dan menguatkan tentang hukum asal tempat wanita (yaitu, di rumahnya), sebagaimana firman Allah Taala,
ููููุฑููู ููู ุจููููุชูููููู ููููุง ุชูุจูุฑููุฌููู ุชูุจูุฑููุฌู ุงููุฌูุงูููููููุฉู ุงููุฃููููู
"Tetaplah kalian berada dirumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias sebagaimana berhiasnya orang-orang jahiliyah zaman dulu." (Qs. al-Ahzab: 33)
Oleh karena itu, tidak boleh bagi para laki-laki untuk masuk ke dalam rumah wanita, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"Hati-hatilah kalian ketika masuk ke dalam (rumah) wanita. Salah seorang sahabat dari kalangan Anshar berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang saudara ipar?" Beliau menjawab, "Saudara ipar adalah al-maut (bahaya)." [5]
Meskipun wanita diperbolehkan keluar dari tempat asalnya (rumahnya) karena adanya pengecualian, tetapi dipersyaratkan bahwa hal tersebut boleh jika aman dari fitnah dan tetap menunaikan aturan-aturan syariat [6].
Di antara syarat tersebut adalah tetap mengenakan jilbab, tidak memakai parfum, berjalan di tepi jalan bukan malah di tengahnya, dengan tetap menjaga diri dari perbuatan atau gerakan tubuh yang dapat mengundang perhatian dan syahwat para laki-laki, dalam rangka untuk menjaga diri dari jerat-jerat setan dan menjauhkan diri dari tipu dayanya, karena setan selalu memerintahkan kepada perbuatan keji dan mungkar. Demikian juga, jiwa manusia itu cenderung untuk memerintahkan kepada keburukan, karena hawa nafsu itu bisa membutakan orang dan membuat orang tidak mampu lagi mendengar (nasihat).
Fitnah ini terjadi karena wanita keluar dari tempat asalnya (rumah) tanpa ada kebutuhan syari dan keadaan yang mengharuskan dia (untuk keluar). Maka, tidak diragukan lagi kalau wanita tersebut berdosa, karena dia menjadi penyebab fitnah.
Adapun laki-laki, maka dia tidak berdosa jika dia benar-benar mengingkari hal tersebut sebisa mungkin, demi penjagaan terhadap agama dan keselamatan kehormatannya. Demikian ini dilakukan dengan menempuh penyebab yang dapat menjaga supaya tidak tertarik kepada para wanita dan terjerumus ke dalam jerat-jerat mereka. [7]
Tidak mengapa bila wanita yang keluar dari rumah karena adanya kebutuhan syari, berdasarkan hadits Saudah binti Zumah radhiyallahu ‘anha sebelumnya, tetapi dengan syarat: tidak menimbulkan fitnah, dengan tetap memegang dan melaksanakan aturan-aturan syariat. [8]
Perlu diketahui bahwa ikhtilat yang demikian ini tidaklah diharamkan zat-nya. Oleh karena itu, terdapat kaidah fikih yang menyatakan:
ู
ูุง ุญูุฑููู
ู ููุฐูุงุชููู ููุจูุงุญู ุนูููุฏู ุงูุถููุฑููุฑูุฉู ููู
ูุง ุญูุฑููู
ู ููุบูููุฑููู ููุจูุงุญู ุนูููุฏู ุงูุญูุงุฌูุฉ
"Sesuatu yang diharamkan zat-nya adalah dibolehkan ketika keadaan darurat, dan sesuatu yang diharamkan karena sebab yang lainnya adalah dibolehkan ketika ada kebutuhan."
ู
ูุง ุญูุฑููู
ู ุณูุฏููุง ูููุฐููุฑููุนูุฉู ุฃูุจููุญู ููููู
ูุตูููุญูุฉู ุงูุฑููุงุฌูุญูุฉู
"Sesuatu yang diharamkan untuk menutup jalan terhadap sesuatu yang haram adalah diperbolehkan jika ada maslahat yang lebih kuat."
Di antara contoh kaidah ini adalah firman Allah Taala,
ููู ูููููู
ูุคูู
ูููููู ููุบูุถูููุง ู
ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู
ู ููููุญูููุธููุง ููุฑููุฌูููู
ู ุฐููููู ุฃูุฒูููู ููููู
ู ุฅูููู ุงูููู ุฎูุจููุฑู ุจูู
ูุง ููุตูููุนูููู
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang mereka perbuat." (Qs. an-Nur: 30)
ููููู ูููููู
ูุคูู
ูููุงุชู ููุบูุถูุถููู ู
ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููููู ููููุญูููุธููู ููุฑููุฌูููููู
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya". (Qs. an-Nur: 31)
Ketika menjelaskan sisi pendalialan ayat ini, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Ketika menundukkan pandangan merupakan cara utama untuk menjaga kemaluan, maka penyebutannya didahulukan. Ketika haramnya (melihat wanita) disebabkan oleh keharaman wasilah atau sarana, maka dibolehkan (memandang wanita), jika ada maslahat yang lebih besar, dan diharamkan jika dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan. Maslahat yang lebih besar ini dengan kerusakan (akibat memandang wanita) bukan merupakan hal yang dipertentangkan, karena Allah tidaklah memerintahkan menundukkan pandangan secara mutlak. Akan tetapi, Allah memerintahkan untuk menundukkan sebagian pandangan. Adapun menjaga kemaluan, maka hukumnya wajib dalam setiap keadaan, tidaklah dibolehkan kecuali terhadap orang yang halal. Hal ini disebabkan oleh keumuman perintah untuk menjaga kemaluan." [9]
Di antara dalil dari sunnah Nabi yang menunjukkan kaidah ini adalah:
"Pada suatu hari, Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Muaith keluar untuk melakukan safar ke rumah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ketika itu dia sudah tua. Maka, datanglah suaminya untuk meminta Rasullallah shallallahu alaihi wa sallam supaya mengembalikan Ummu Kultsum kepadanya. Akan tetapi Rasullallah shallallahu alaihi wa sallam tidak mengembalikan Ummu Kultsum kepadanya, sehingga turun ayat tentang wanita ini,
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุง ุฅูุฐูุง ุฌูุงุกููู
ู ุงููู
ูุคูู
ูููุงุชู ู
ูููุงุฌูุฑูุงุชู ููุงู
ูุชูุญููููููููู ุงูููููู ุฃูุนูููู
ู ุจูุฅููู
ูุงููููููู ููุฅููู ุนูููู
ูุชูู
ููููููู ู
ูุคูู
ูููุงุชู ููููุง ุชูุฑูุฌูุนููููููู ุฅูููู ุงูููููููุงุฑู
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka, janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir." (Qs. al-Mumtahanah: 10)
Demikian juga, safarnya Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika tertinggal (dari rombongan Nabi) bersama Shafwan bin Muatthal. [11]
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Terlarangnya berdua-duaan dengan wanita non-mahram, safar dengannya, dan memandangnya adalah karena (seluruh hal tersebut) akan menimbulkan kerusakan. Oleh karena itu, maka wanita dilarang untuk melakukan safar, kecuali jika dia bersafar bersama dengan suami atau mahramnya....
Sesungguhnya, hal tersebut terlarang dengan tujuan untuk mencegah jalan menuju suatu hal yang haram. Hal ini dibolehkan jika ada maslahat yang lebih besar, sebagaimana dibolehkan memandang wanita yang akan dilamar. Dengan demikian, safar bersama wanita yang dikhawatirkan keselamatannya, seperti safarnya wanita dari negeri kafir, sebagaimana yang dilakukan oleh Ummu Kultsum, serta safarnya Aisyah ketika tertinggal (dari rombongan Nabi) bersama Shafwan bin Muatthal adalah safar yang tidak terlarang, kecuali jika hal tersebut malah mengantarkan kepada kerusakan. Jika hal tersebut untuk meraih maslahat yang lebih besar, maka (pertimbangan akan) kerusakan atau mafsadatnya menjadi terabaikan." [12]
Dengan demikian, jika tidak ada kebutuhan syari, maka terlarang bagi wanita untuk keluar (dari rumahnya). (Hal ini adalah) dalam rangka mencegah kerusakan.
Telah terdapat nash-nash dari sunnah Nabi yang menegaskan perkara ini, di antaranya:
Tidak disukai bagi wanita bila mereka keluar untuk mengiringi jenazah, sebagaimana hadits Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,
ูููููุง ููููููู ุนููู ุงุชููุจูุงุนู ุงูุฌูููุงุฆูุฒูุ ููููู
ููุนูุฒูู
ู ุนูููููููุง
"Kami dilarang untuk mengiringi jenazah, namun bukanlah larangan yang ditekankan kepada kami." [13]
Di antara sebab penjagaan dari terjadinya ikhtilat adalah larangan ikhtilat didalam shaf ketika shalat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ุฎูููุฑู ุตูููููู ุงูุฑููุฌูุงูู ุฃููููููููุง ููุดูุฑููููุง ุขุฎูุฑูููุงุ ููุฎูููุฑู ุตูููููู ุงููููุณูุงุกู ุขุฎูุฑูููุง ููุดูุฑููููุง ุฃููููููููุง
"Shaf terbaik bagi laki-laki adalah paling depan sedangkan yang terjelek adalah paling belakang, dan shaf terbaik bagi wanita adalah paling belakang sedangkan terjelek adalah paling depan." [14]
Maka Nabi menginginkan jauhnya tempat wanita dari para laki-laki, dan menjadikan shaf terakhir wanita sebagai shaf terbaik baginya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan jauhnya tempat wanita dari para laki-laki. Demikian juga Nabi bersabda kepada para wanita,
ูุงู ุชูุฑูููุนููู ุฑูุคูุณูููููู ุญูุชููู ููุณูุชููููู ุงูุฑููุฌูุงูู ุฌููููุณูุง
"Janganlah kalian (para wanita) mengangkat kepala kalian sehingga sama dengan posisinya laki-laki ketika duduk." [15]
Nabi shallallahualaihi wa sallam telah memberi berita tentang bahaya ikhtilat dan segala sesuatu yang dapat mengantarkan kepada tersebarnya keburukan dan kerusakan disebabkan fitnah wanita, serta bahaya keluarnya wanita (dari rumahnya). Dalam sabda beliau,
ู
ูุง ุชูุฑูููุชู ููุชูููุฉู ุฃูุถูุฑูู ุจูููุง ุนูููู ุงูุฑููุฌูุงูู ู
ููู ุงููููุณูุงุกู
"Tidaklah aku meninggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi para laki-laki kecuali fitnah wanita." [16]
ููุงุชูููููุง ุงูุฏููููููุง ููุงุชูููููุง ุงููููุณูุงุกูุ ููุฅูููู ุฃูููููู ููุชูููุฉู ุจูููู ุฅูุณูุฑูุงุฆูููู ููุงููุชู ููู ุงููููุณูุงุกู
"Hati-hatilah kalian terhadap fitnah dunia dan fitnah wanita, karena fitnah yang pertama kali menimpa Bani Israil adalah fitnah wanita." [17]
ุฅููููุงููู
ู ููุงูุฏููุฎูููู ุนูููู ุงููููุณูุงุกู. ููุงูููุง: ุฃูุฑูุฃูููุชู ุงูุญูู
ูููุ ููุงูู: ุงูุญูู
ููู ุงูู
ูููุชู
"Hati-hatilah kalian ketika masuk ke dalam (rumah) wanita." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulallah bagaimana menurutmu tentang saudara ipar?" Beliau menjawab, "Saudara ipar adalah al-maut (bahaya)."
Demikian juga, tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu terhadap firman Allah Taala,
ููุนูููู
ู ุฎูุงุฆูููุฉู ุงูุฃูุนููููู ููู
ูุง ุชูุฎูููู ุงูุตููุฏููุฑู
"Dia mengetahui mata yang berkhianat dan apa yang disembunyikan didalam dada." (Qs. Ghafir: 19)
"Yaitu, seorang laki-laki yang berada dalam suatu kampung, kemudian ada seorang wanita yang melewati kampung tersebut, maka laki-laki tadi memperlihatkan kepada warga kampungnya bahwa dia adalah orang yang menundukkan pandangan terhadap wanita tadi, sedangkan jika warga kampung lalai maka laki-laki tadi melihat wanita tersebut, maka jika laki-laki tadi khawatir terhadap warga kampungnya maka dia tundukkan pandangannya. Padahal Allah mengetahui apa yang ada didalam hatinya bahwa hatinya menginginkan untuk melihat aurat wanita tersebut."
ูุฅุฐุง ูุงู ุงููู ุชุนุงูู ูุตู ุงุฎุชูุงุณ ุงููุธุฑ ุฅูู ู
ุง ูุง ูุญููู ู
ู ุงููุณุงุก ุจุฃููููุง ุฎุงุฆูุฉุ -ููู ูุงูุช ูู ุจููุช ู
ุญุงุฑู
ูุง- ูููู ุจุงูุงุฎุชูุงุท ุงูุขุซู
ุงูู
ุคุฏููู ุฅูู ุงููููุฉ.
Maka apabila Allah menyifati memandang wanita yang tidak halal baginya merupakan pandangan khianat, meskipun berada di rumah mahram wanita tersebut, maka bagaimana lagi dengan ikhtilat terlarang yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan?
Tidak diragukan lagi bahwa penurunan dan kerusakan akhlak akan melemahkan umat dan kekuatan suatu bangsa, sebagaimana perkataan seorang penyair,
Sesungguhnya yang tersisa dari masyarakat adalah akhlak.
Jika akhlak sudah tidak ada, maka hancurlah masyarakat.
Seorang laki-laki jika pergi ke kantor tempat dia kerja untuk mencari rezeki, maka tidak ada tuntutan supaya kembali ke rumahnya, meskipun tempat kerjanya tidaklah terbebas dari fitnah wanita. Akan tetapi, dia dituntut untuk memutus segala sebab yang dapat mendatangkan fitnah, yaitu dengan menundukkan pandangan, berhati-hati ketika berbicara dengan mereka (wanita), bertakwa kepada Allah dengan menjauhi (tempat) wanita sebisa mungkin. [19]
Hanya saja, hal tersebut (kembali ke rumah) dituntut bagi wanita yang keluar dari tempat asalnya (rumah), maka wanita tersebut berdosa karena telah menyelisihi dalil-dalil yang memerintahkan kepada wanita untuk tetap tinggal di rumahnya.
Selain itu, wanita tersebut berdosa karena sebab berhias ketika keluar rumah, membuka wajah, atau malah seperti orang yang tidak berpakaian. Ini merupakan fitnah yang sangat berbahaya bagi para laki-laki, seluruh umat, dan agama.
Maka, bagi laki-laki yang berada di tempat kerjanya tidaklah berdosa jika dia berusaha menjaga agama dia sebisa mungkin, karena memberi nafkah kepada keluarga dan orang yang menjadi tanggungannya merupakan kewajiban baginya. Berbeda dengan wanita, dia adalah orang yang diberi makan. [20]
Yang penting untuk jadi perhatian adalah bahwa jika ada wanita yang keluar untuk kebutuhan syari, seperti menuntut ilmu syari, yang mana ilmu tersebut tidak dapat diperoleh kecuali dengan keluar rumah dan ilmu tersebut diperlukan untuk menjaga dirinya dari api neraka, karena mengamalkan firman Allah Taala,
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุง ูููุง ุฃููููุณูููู
ู ููุฃููููููููู
ู ููุงุฑูุง
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian serta keluarga kalian dari api neraka." (Qs. at-Tahrim: 6)
Maka, keluarnya wanita tersebut dari rumahnya tidaklah berdosa dan tercela, karena untuk mendapatkan maslahat (manfaat) yang lebih besar, sebagaimana telah berlalu penjelasannya. Menjaga diri agar tidak terjerumus kedalam api neraka hanya bisa didapatkan dengan iman dan amal shalih, dan tidaklah mungkin memperoleh keduanya kecuali dengan ilmu syari yang benar, sebagaimana kaidah:
pู
ุง ูุง ูุชู
ูู ุงููุงุฌุจ ุฅูุงูู ุจู ููู ูุงุฌุจ
"Suatu kewajiban tidak dapat sempurna kecuali dengan perkara yang lain, maka perkara tersebut hukumnya menjadi wajib."
Kemudian, jika wanita yang keluar rumah untuk tujuan bekerja dan memelihara kehidupannya karena sudah tidak ada lagi orang yang menafkahinya saja diperbolehkan, maka keluarnya wanita untuk menegakkan agama dia lebih diperbolehkan lagi. Akan tetapi, keluarnya wanita tersebut tetap disyaratkan menjaga aturan-aturan syariat dan aman dari fitnah.
Kesimpulannya:
Merupakan kewajiban seorang laki-laki untuk berusaha sekuat tenaga mencari tempat kerja yang terhindar dari fitnah wanita atau paling tidak, sedikit fitnahnya, sebagai pengamalan kaidah "mencegah kerusakan lebih utama dari kehilangan kebaikan."
Akan tetapi, jika tidak ada tempat kerja yang demikian, dan hal ini lebih banyak dan lebih umum, maka boleh baginya untuk pergi ke tempat kerja dan menyibukan diri dengan pekerjaannya untuk memenuhi nafkahnya dan keluargannya. Sedangkan berikhtilatnya dengan wanita di tempat kerja tidaklah menjadi sebab untuk meninggalakan pekerjaannya.
Serta, tidaklah menjadi dosa baginya jika dia menjaga dirinya, membenci keadaannya itu, dan mengingkarinya walau dengan tingkatan pengingkaran yang paling rendah, sehingga dia tidak ridha dengan kemaksiatan yang terjadi karena ikhtilat tersebut. Hal tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, "Jika kesalahan di muka bumi dilakukan, maka orang yang menyaksikannya dan membencinya --atau di riwayat yang lain, "...dan mengingkarinya," maka dia seperti orang yang tidak menghadirinya. Sedangkan orang yang tidak menghadirinya dan dia ridha dengannya, maka dia seperti orang yang menyaksikannya." [21]
Sebagai padanannya adalah ikhtilat yang terjadi karena darurat, kepentingan yang mendesak dan keluarnya wanita dengan kaidah-kaidah syaryiyah, seperti yang terjadi di tempat-tempat ibadah, tempat-tempat shalat, atau seperti yang terjadi pada pelaksanaan manasik haji dan umrah [22] di kedua tanah haram, maka hal itu tidaklah terlarang.
Sebabnya adalah, keadaan darurat dan kepentingan tersebut merupakan pengecualian dari hukum asalnya, ditinjau dari satu sisi. Ditinjau dari sisi yang lain, kerusakan yang ditimbulkan oleh fitnah tersebut juga tertutup oleh kebaikan ibadah karena "jenis amal yang diperintahkan lebih utama dari jenis hal yang dilarang", seperti yang tercantum dalam kaidah umum.
Adapun orang yang menyelisihi hukum asal wanita untuk tinggal di rumah dan keluar menuju pintu-pintu fitnah tanpa sebab yang membolehkannya atau tanpa ketentuan-ketentuan syariah berupa tabarruj, tanpa kerudung, telanjang, dan aib, maka dia lebih memilih perbuatan dosa.
Ilmu hanyalah di sisi Allah Taala, dan akhir seruan kami adalah segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Salawat dan keselamatan semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam, keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan saudara-saudaranya sampai hari kebangkitan.
Al Jazair 28 Syaban 1428 H, bertepatan dengan 10 September 2007 M.
Catatan Kaki:
[1] Lihat keadaan ketiga dalam fatwa dan risalah Syekh Muhammad bin Ibrahim Ali asy-Syaikh (10/35--44).
[2] Dikeluarkan oleh Bukhari dalam (Nikah), bab "Keluarnya Wanita untuk Kebutuhannya": (4939), Muslim dalam (Salam), bab "Bolehnya Keluarnya Wanita untuk Menunaikan Keperluan Manusia": (5668), Ahmad: (23769), Baihaqi dalam (Sunan Kubra): (13793), dari hadist ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
[3] Tafsir Ibnu Katsir (1/491).
[4] Bukhari mengeluarkannya dalam (Ahkam), bab Firman Allah: " taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu": (7138), Muslim dalam (Imaroh) bab
Keutamaan Pemimpin yang Adil dan Balasan Bagi yang Zalim": (1829), Abu Daud dalam (Kharaj dan Imaroh), bab "Apa yang harus dipenuhi pemimpin dari hak rakyat: (2928) dan Turmudzi dalam (Jihad), bab "Hal-hal tentang Pemimpin": (1705), dari hadist Abdullah bin Umar radhiyallahuanhuma.
[5] Bukhari mengeluarkannya dalam (Nikah), bab "Laki-laki Tidak Bertamu kepada Perempuan Kecuali Mahramnya": (4934), Muslim dalam (Salam), bab "Larangan Berduaan dengan Wanita yang Bukan Mahram dan Bertamu Kepadanya": (5674), Turmudzi dalam (Radha), bab "Hal-hal Tentang Dibencinya Bertamu Kepada Istri-istri yang Ditinggal Suaminya": (1171), dan Ahmad: (16945), dari hadist Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu.
[6] Syekh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin rahimahullah ditanya tentang wanita yang belajar di universitas yang bercampur-baur antara laki-laki dan perempuan, Beliau menjawab, "Kami memberikan wasiat kepadamu untuk memegang teguh agama, selalu menggunakan hijab syari dan besemangat untuk menutup diri, menjauhi ikhtilat, menyelisihi laki-laki, serta menjaga diri dari sebab-sebab kemaksiatan dan dosa. Kami juga mewasiatakan kepadamu untuk bersemangat dalam menaati ibu dan membahagiakannya, mencari keridhaannya semampunya untuk melanjutkan pendidikan jika aman dari fitnah. Jika diperlukan untuk masuk sekolah yang terdapat ikhtilat di dalamnya, hendaknya setiap pemudi menjauhi pemuda dan menutup diri, dan tidak menampakkan perhiasan dengan semampunya. Wallahu Alam. (Dari situs resmi Syekh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin rahimahullah, no. fatwa: 12636)
[7] Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, "Bolehkan seorang muslim masuk pasar sedangkan dia tahu bahwa di dalamnya ada wanita yang berpakaian tapi telanjang dan ada ikhtilat yang tidak diridhai Allah ‘Azza wa Jalla? Beliau menjawab, "(Pasar yang seperti itu tidak boleh dimasuki kecuali bagi orang yang akan melakukan amar maruf nahi munkar, atau untuk keperluan mendesak dengan menundukan pandangan dan berhati-hati dari sebab-sebab fitnah, demi menjaga kehormatannya, dan menjauhi keburukan)." (Fatawa –Kitab Dakwah Syekh Bin Baz (2/227, 228). Lihat: [Fatawa Wanita Muslimah] memperhatikannya Ibnu Abdul Maqsud: (2/574), Adhwa Assalaf, Dar Ibnu Hazm)
Syekh Inbu Utsaimin rahimahullah ditanya, "Di universitas kami di Mesir banyak terjadi ikhtilat antara mahasiswa dan mahasiswi, lalu apa yang harus kami lakukan sedangkan kami membutuhkan pendidikan itu untuk melayani Islam dan kaum muslimin di negara kami, dan tidak membiarkan tempat-tempat tersebut diambil alih oleh non-muslim sehingga mereka bisa menguasai urusan-urusan kaum muslimin yang penting, seperti: kedokteran, teknik, dan lainnya? Beliau menjawab, "Ikhtilat antara laki-laki dan perempuan adalah fitnah yang besar, maka jagalah diri kalian darinya sebisa mungkin, dan ingkarilah semampunya. Kami memohon keselamatan kepada Allah bagi diri kami dan kalian." (Dari risalah Syekh dengan tulisan tangannya, pada tanggal 4/4/1406 H, dari Fatawa Syekh Muhammad Shaleh Al Utsaimin (2/896). Lihat: (Fatawa Wanita Muslimah) yang diperhatikan Ibnu Abdul Maqsud: (2/572), Adhwa Assalaf – Dar Ibnu Hazm)
Syekh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin rahimahullah ditanya tentang permasalan bermuamalah dengan wanita saat bekerja. Beliau menjawab, "Kami menasihatkan kepadamu untuk meninggalkan pekerjaan yang terdapat ikhtilat dengan wanita, apalagi jika mereka tidak berkerudung. Akan tetapi jika Anda harus melakukan pekerjaan itu, menjadi kewajiban Anda untuk mengarahkan mereka untuk berhijab dan menutup diri. Hendaknya Anda tidak berbicara dengan mereka kecuali seperlunya saja, tanpa disertai lemah-lembut dan kegenitan. Jangan berduaan dengan salah satu dari mereka, bahkan jangan duduk bersama mereka kecuali darurat dengan kondisi ruangan yang tidak tertutup dan terdapat kumpulan orang laki-laki dan perempuan. Anda juga harus mengarahkan wanita-wanita tersebut untuk menjauhi kumpulan laki-laki demi keamanan dan menjauhi fitnah beserta sebab-sebabnya." (Dari situs resmi Syekh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin rahimahullah, no. fatwa: 12627)
[8] Syekh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafizahullah ditanya, "Apa hukum percakapan antara wanita dengan pemilik toko baju dan penjahit? Beserta arahan secara umum bagi wanita." Beliau menjawab, "Pembicaraan seorang perempuan dengan pemilik toko adalah pembicaraan yang sesuai kebutuhan, tidak ada fitnah di dalamnya maka tidaklah mengapa. Kaum wanita hendaklah berbicara dengan laki-laki dalam kebutuhan dan urusan-urusan yang tidak mengandung fitnah sesuai dengan kebutuhan. Adapun jika disertai dengan canda dan basa-basi atau dengan suara yang mengundang fitnah, maka hal itu terlarang dan tidak diperbolehkan. Allah Subhanahu wa Taala berfirman kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Wahai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (Qs. al-Ahzab: 32), dan perkataan yang baik atau maruf adalah perkataan yang dimengerti oleh manusia dan sebatas kebutuhan.
Adapun selebihnya, berupa canda, basa-basi, suara yang mengandung fitnah, atau hal lainnya, atau membuka wajahnya di depan pemilik toko, membuka hastanya atau telapak tangannya, maka semuanya itu adalah hal yang haram, munkar, mengundang fitnah, dan merupakan sebab terjatuhnya dalam perbuatan keji. Wajib bagi seorang wanita muslimah yang takut kepada Allah untuk bertakwa kepada-Nya, dan tidak berbicara kepada laki-laki dengan perkataan yang mengundang fitnah terhadap hati-hati mereka, dan menjauhi hal-hal tersebut. Apabila perlu untuk pergi ke toko atau tempat yang ada laki-lakinya, maka hendaklah malu, menutup diri dan beradab dengan adab Islam. Dan jika berbicara dengan laki-laki hendaklah berbicara dengan baik, tanpa fitnah dan kebimbangan di dalamnya. (Al-Mufti dari Fatawa Syekh Shaleh bin Fauzan: 3/156, 157)
[9] Raudhatul Muhibbin, Ibnul Qayyim (92).
[10] Bukhari mengeluarkannya dalam (Syuruth) (5/312), bab "Hal-hal yang Boleh dari Syarat-syarat dalam Islam, Hukum-hukum dan Penjelasan", no. (2711, 2712), dari hadist Marwan dan Masurah bin Makhzamah radhiyallahu ‘anhuma.
[11] Bukhari mengeluarkannya dalam (Maghazy) (7/431), bab "Hadits Ifki", No (4141), dan Muslim dalam (Taubat) (17/102), bab "Hadist Ifki dan Diterimanya Tobat Penuduh Zina", dari hadist ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
[12] Majmu Fatawa, Ibnu Taimiyah (23/186--187).
[13] Bukhari mengeluarkannya di (Janaiz), bab "Wanita Mengikuti Jenazah": (1219). Muslim di (Janaiz), bab "Larangan bagi Wanita untuk Mengikuti Jenazah": (2166), dan Ahmad: (26758), dari hadist Ummu Athiyah radhiyallahu anha.
[14] Muslim mengeluarkannya di (Shalat), bab "Meluruskan shaf, Menegakkannya, dan Keutamaan Shaf yang Pertama": (1013), Abu Daud dalam (Shalat), bab "Shaf Wanita dan Tidak Disukainnya Terlambat dari Shaf Pertama": (687), Turmudzi dalam (Shalat), bab "Hal-hal Tentang Keutamaan Shaf Pertama": (224), Nasai dalam (Imamah), bab "Shaf Perempuan": (1053), dan Ahmad: (7565), dari hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[15] Bukhari mengeluarkannya dalam (Shalat), bab "Jika Baju Sempit": (355), Muslim dalam (Shalat), bab "Perintah bagi Wanita yang Shalat Di Belakang Laki-laki untuk Tidak Mengangkat": (986), Abu Daud dalam (Shalat), bab Laki-laki yang Mengikat Baju Di Tengkuknya Kemudian Shalat": (530), Nasai dalam (Qiblat), bab "Shalat Dengan Sarung": (766) dan Ahmad: (15134), dari hadist Sahl bin Saad radhiyallahu ‘anhu.
[16] Bukhari mengeluarkannya dalam (Nikah), bab "Apa yang Dijaga dari Kesialan Wanita: (4808), Muslim dalam (Riqaq), bab "Mayoritas Penghuni Surga Adalah Orang-orang Miskin dan Mayoritas Penghuni Neraka Adalah Wanita": (6945), Turmudzi dalam (Adab), bab "Riwayat Tentang Ancaman dari Fitnah Wanita": (2780), Ibu Majah dalam (Fitan), bab "Fitnah Wanita": (3989) dan Ahmad: (21239), dari hadist ‘Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma.
[17] Muslim mengeluarkannya dalam (Zikir dan Doa), bab "Mayoritas Penghuni Surga Adalah Orang-orang Miskin dan Mayoritas Penghuni Neraka": (6948), Turmudzi dalam (Fitan), (2191), Ibu Majah dalam (Fitan), bab "Fitnah Wanita": (4000). Ibnu Hiban: (3221), Ahmad: (10785), dan Baihaqi: (6746) dari hadist Abu Said al-Khudry radhiyallahu ‘anhu.
[18] Ibnu Abi Syaibah mengeluarkannya dalam (Mushanaf): (13246), Said bin Manshur, Ibnu Mundzir dan Ibnu Abi Hatim mengeluarkannya seperti yang dikatakan Al Jalal Suyuthi dalam (Darul Matsur): (7/282), dan Ibnu Katsir menyebutnya dalam tafsirnya: (7/123).
[19] Syekh Muhammad bin Shaleh Al ‘Ustaimin rahimahullah ditanya tentang hukum belajar di sekolah yang berikhtilat. Beliau menjawab, "Bagaimanapun kami katakan, wahai Saudaraku, Anda harus mencari sekolah yang tidak seperti itu. Jika tidak ada dan Anda membutuhkan pendidikan, maka hendaklah Anda membaca, belajar dan berusaha sekuat tenaga untuk menghindari perbuatan keji dan fitnah, dengan menundukkan pandangan, menjaga ucapan, tidak berbicara dengan perempuan dan tidak melewati mereka." (Dari situs ‘Allamah Syekh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimain, Maktabah Fatawa: Fatawa Nur ‘ala Ad Darbi (Nashiyah): Ilmu)
[20] Syekh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin rahimahullah ditanya tentang hukum belajar dan mengajar di sekolah yang berikhtilat. Beliau menjawab, "Terlarang bagi wanita untuk belajar di sekolah yang bercampur dengan laki-laki, baik itu sebagai murid ataupun sebagai guru; karena adanya fitnah dalam hal tersebut. Adapun laki-laki, maka boleh bagi mereka untuk belajar dengan berusaha keras untuk menundukkan pandangan dan menjauhi wanita-wanita yang tidak berkerudung. Wallahu alam." (Dari situs resmi Syekh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin rahimahullah, no. fatwa: 11661)
Dalam jawaban beliau yang lain, "Hal tersebut tidak diperbolehkan jika memiliki kemampuan untuk meninggalakannya. Wajib hukumnya untuk menjauhkan antara laki-laki dan perempuan di setiap jenjang pendidikan karena adanya fitnah dalam ikhtilat. Jika seorang murid laki-laki tidak mendapatkan sekolah selain itu, hendaklah dia berusaha keras untuk menjauhi pandangan dan ikhtilat yang akan menimbulkan fitnah. (Dari situs resmi Syekh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin rahimahullah, no. fatwa: 11754)
[21] Abu Daud mengeluarkannya dalam (Malamih), bab "Perintah dan Larangan": (4345), dan Thabari dalam (Mujam Kabir) (345) dari hadist Al ‘Ars Ibnu ‘Umairah Al Kindi radhiyallahu ‘anhu. Hadist dihasankan oleh Albani dalam (Shahih Jami) (702) dan (Shahih Abi Daud) (4345).
[22] Lihat (Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim) (10/22--44).
***
Penulis: Syeikh Muhammad Ali Farqus Al-Jazairi
Penerjemah: Ustadz Didik Suyadi & Ustadz Adi Wira
sumber: pengusaha muslim
Pada jenis-jenis masakan tertentu sering digunakan alkohol seperti arak, ang ciu, wine, mirin dan sebagainya. Salah satu contohnya adalah pada masakan cina, jepang, juga pada pembuatan kue tart. Bahkan pada masakan lokal seperti nasi goreng sering ditambahkan arak. Oleh karena itu diperlukan alternatif pengganti khamr atau minuman memabukkan tersebut dalam masakan. Pengganti ini tentu saja tidak sama persis seperti menggunakan khamr, namun hanya menimbulkan rasa atau aroma yang mirip.
~ Ang Ciu
Alternatifnya adalah campuran kecap asin dan perasan jeruk limau
~ Mirin
Alternatifnya adalah jus anggur yang dicampur dengan perasan air jeruk lemon.
~ Red Wine
Alternatifnya adalah jus anggur, jus cranberry dan jus tomat.
~ Bourbon
Alternatifnya adalah ekstrak vanilla, jus cranberry atau jus anggur.
~ Brandy
Alternatifnya adalah sirup buah cerry atau selai cerry.
~ Muscat
Alternatifnya adalah jus anggur yang ditambah dengan air dan gula putih.
~ Vodka
Alternatifnya adalah sari buah apel atau jus anggur dicampur dengan perasan jeruk nipis.
~ White brandy
Alternatifnya adalah anggur, sari buah apel, kaldu sayuran maupun air biasa.
~ Apple Brandy
Alternatifnya adalah jus apel tanpa pemanis
sumber: halal guide